> >

Bisa Pakai HP, Ini Cara Tahu Siapa Saja Penerima PIP Kemdikbud 2023 SD, SMP, SMA pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 11 Desember 2023, 15:00 WIB
Laman depan bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. Cara cek mendapatkan bantuan atau tidak bisa disimak melalui artikel berikut ini. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia (Kemendikbudristek) telah mengambil langkah penting dalam mendukung pendidikan dengan meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP).

Program ini dirancang sebagai inisiatif untuk meringankan beban finansial pendidikan bagi siswa, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Apresiasi Presiden Jokowi ke Mendikbudristek Nadiem saat Hadiri Festival Kampus Merdeka

Melalui PIP, pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anak di Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan berkualitas, tanpa terhambat oleh keterbatasan finansial.

PIP tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga bertujuan untuk mencegah putus sekolah dan meningkatkan partisipasi dalam pendidikan, khususnya hingga jenjang menengah.

Baca Juga: 29 Rute dan Cara Beli Promo KAI 12.12, Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen, Ini Ketentuannya

Cara Pendaftaran dan Pencairan Bantuan PIP

Untuk mendaftar dalam Program Indonesia Pintar, siswa harus mengajukan nama mereka melalui sekolah atau lembaga pendidikan.

Proses pengajuan ini mengharuskan siswa menyediakan dokumen penting seperti rapor, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), KTP orang tua atau wali, serta Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu.

Baca Juga: Ratusan Rider Motor Trail Jelajahi dan Taklukkan Jalur Ekstrem di Sragen

Setelah pendaftaran, siswa dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NIK dan NISN mereka.

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

Untuk mengecek apakah Anda atau anak Anda merupakan penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah ini:

  1. Kunjungi situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
  3. Ikuti proses verifikasi keamanan yang tersedia di situs tersebut.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Elektabilitas Cawapres Gibran 37,3%, Mahfud 21,6%, Muhaimin 12,7%

Rincian Bantuan PIP

Bantuan PIP disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan dan dibagi sesuai dengan semester dan kelas siswa:

  • SD/Sederajat: Menerima Rp450 ribu per tahun, dengan pembagian khusus sebesar Rp225 ribu untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil.
  • SMP/Sederajat: Menerima Rp750 ribu per tahun, dengan pembagian khusus sebesar Rp375 ribu untuk siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
  • SMA/Sederajat: Menerima Rp1 juta per tahun, dengan pembagian khusus sebesar Rp500 ribu untuk siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.

Baca Juga: Update Line Up Golden Disc Awards Jakarta 2024, Ada IVE hingga LE SSERAFIM, Ini Daftar Lengkapnya

Dengan Program Indonesia Pintar, pemerintah Indonesia berupaya membuka jalan bagi generasi muda untuk mencapai potensi penuh mereka melalui pendidikan.

Program ini merupakan langkah besar dalam mengurangi kesenjangan pendidikan dan membantu mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi semua anak di Indonesia.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU