> >

Daftar Siapa Saja Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemdikbud 2023, Klik pip.kemdikbud.go.id!

Sekolah | 21 November 2023, 14:05 WIB
Ilustrasi siswa Sekolah Dasar tengah mengikuti ujian (Sumber: KOMPAS.com/ALBERTUS ADIT)
 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Siswa SD, SMP, hingga SMA bisa mendapatkan bantuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) dengan Program Indonesia Pintar.

Kemdikbud ristek sebelumnya telah mengumumkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai inisiatif untuk memberikan bantuan finansial kepada peserta didik.

Tujuan utama program ini untuk mengurangi beban keuangan keluarga, meningkatkan aksesibilitas pendidikan, dan menurunkan angka putus sekolah.

Baca Juga: Cara Cek Nilai Ujian PPPK 2023 Guru, Tenaga Kesehatan, dan Teknis, Ini Panduan Mencetak Sertifikat

Setiap siswa menerima bantuan pendidikan yang berbeda-beda tergantung jenjang yang ditempuhnya.

PIP bertujuan membuka lebih banyak kesempatan pendidikan bagi generasi muda Indonesia dan menjamin akses terhadap pendidikan berkualitas.

 

Dengan adanya program ini diharapkan dapat meringankan beban finansial keluarga dan memudahkan anak-anak Indonesia dalam mencapai pendidikan yang layak.

Baca Juga: 3 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, KPK hingga BIN

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

Untuk mengetahui status penerimaan bantuan PIP, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.
  3. Lengkapi proses verifikasi keamanan.
  4. Klik tombol "Cari Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Mulai Hari Ini, Simak Jadwal Seleksi Terbarunya

Rincian Bantuan Finansial Program PIP

Bantuan finansial PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan:

  • SD/Sederajat: Rp450 ribu per tahun, dengan pembagian khusus untuk siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil sebesar Rp225 ribu.
  • SMP/Sederajat: Rp750 ribu per tahun, dengan siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil menerima Rp375 ribu.
  • SMA/Sederajat: Rp1 juta per tahun, dengan siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil menerima Rp500 ribu.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Cek Pencairan Bansos PKH 2023: Penyandang Disabilitas Dapat Total Rp2,4 Juta

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU