> >

Setelah Diakui Pemerintah, Pejabat yang Tolak Ijazah Pesantren Bisa Digugat ke PTUN

Edukasi | 21 November 2023, 04:15 WIB
Sosialisasi UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Pondok Pesantren Roudlotul Ulum, Cidahu, Banten, Senin (20/11/23). (Sumber: Dok Majelis Masyayikh Kemenag RI)

“Yang menyebabkan alumni pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah,” tuturnya.

Menurutnya, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, tetapi kualitas lulusannya.

Gus Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren yang memberikan derajat setara antara pendidikan formal dan non formal.

Sehingga, alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, hanya dibedakan pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang.

Gus Ghofur berharap, saat ini semua pihak lebih mengerti tentang rekognisi pemerintah terhadap pesantren.

Sehingga alumni pesantren dapat melanjutkan ke mana pun atau melamar ke instansi mana pun.

Baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.

Sebagai langkah lanjutannya, kalangan pesantren kini tengah berproses menuju standarisasi mutu agar tetap diakui masyarakat sebagai lembaga pendidikan unggul.

Dalam acara bertajuk "Profil Santri Indonesia, Dewan Masyayikh, dan Rancangan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren" itu dibahas bahwa negara telah merekognisi pendidikan pesantren dalam bentuk aslinya yang dulu dikenal sebagai pendidikan salafiyah.

Bahkan, kini Majelis Masyayikh telah melaunching Dokumen Penjaminan Mutu Pesantren yang menjadi acuan induk penjaminan mutu bagi pondok pesantren di Indonesia.

Dokumen ini menjadi referensi operasional yang menerjemahkan UU pesantren dalam bentuk standar yang jelas.

“Standar mutu ini mengarahkan pesantren kepada pendidikan yang mengacu pada dokumen profil santri Indonesia,” ujar Pengasuh pesantren Miftahul Huda, Kalimanggis, Manonjaya, Tasikmalaya, KH. Abdul Aziz Affandy.

"Pengakuan pemerintah tidak boleh dibalas pengkhianatan, tetapi pesantren harus mempersembahkan mutu," imbuh kiyai yang juga anggota Majelis Masyayikh ini.

Sebagai informasi, Majelis Masyayikh adalah lembaga induk penjaminan mutu pesantren yang dibentuk berdasarkan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021 tentang Majelis Masyayikh yang menetapkan 9 orang anggotanya dari unsur pemerintah dan unsur pesantren di Indonesia.

Pembentukan Majelis Masyayikh menjadi konsekuensi dari pengakuan pemerintah sepenuhnya terhadap pesantren, sehingga pesantren harus dapat menjaga mutunya secara mandiri.

Baca Juga: Menag Yaqut Kukuhkan 9 Ulama sebagai Majelis Masyayikh, untuk Apa?

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU