Panduan Cek Siapa Saja Siswa SD, SMP, SMA Penerima PIP Kemdikbud November 2023 sampai Rp1 Juta
Sekolah | 10 November 2023, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Indonesia telah memperkenalkan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjamin setiap anak di Indonesia memiliki akses ke pendidikan yang layak dan berkualitas.
Program ini dirancang dengan pendekatan yang diprioritaskan untuk pencairan dana bantuan pendidikan, yang dijadwalkan akan berlangsung secara bertahap.
Kemdikbud telah menetapkan mekanisme penyaluran bantuan PIP yang terorganisir dengan baik untuk memastikan efisiensi dalam pendistribusian dana.
Baca Juga: Cara Cek Siswa SD, SMP, SMA Penerima Bantuan PIP Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id
Bantuan ini diatur sesuai dengan jenjang pendidikan, dengan jumlah yang paling tinggi dialokasikan untuk siswa SMA/sederajat sebesar Rp1 juta per tahun.
Selain itu, ada alokasi khusus untuk siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil sebesar Rp500 ribu per tahun.
Panduan Cek Status Penerima PIP Melalui HP
Bagi siswa dan wali murid yang ingin memeriksa status bantuan PIP, prosesnya kini bisa dilakukan dengan mudah melalui HP.
Baca Juga: Info Cek Siswa yang Menerima Bantuan PIP November 2023 Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
- Akses situs pip.kemdikbud.go.id untuk memulai pengecekan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) di kolom yang telah disediakan.
- Lengkapi proses verifikasi keamanan dengan menyelesaikan persamaan sederhana dan klik tombol "Cari Penerima PIP".
Detail Bantuan Finansial PIP Per Jenjang Pendidikan
Dengan komitmen untuk mendukung keberlangsungan pendidikan anak Indonesia, PIP menyediakan bantuan finansial yang disesuaikan untuk setiap jenjang.
Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud Bulan November 2023 Kapan Cair? Cek Daftar Penerima di pip.kemdikbud.go.id
- SD/sederajat: Rp450 ribu per tahun.
- Siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil: Rp225 ribu per tahun.
- SMP/sederajat: Rp750 ribu per tahun.
- Siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil: Rp375 ribu per tahun.
- SMA/sederajat: Rp1 juta per tahun.
- Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp500 ribu per tahun.
Kemdikbud berharap bahwa dengan adanya bantuan ini, beban keuangan keluarga dapat berkurang, angka putus sekolah menurun, dan akses pendidikan yang berkualitas menjadi lebih terjangkau bagi seluruh siswa di Indonesia.
Baca Juga: Link Daftar Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA November 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV