Ramai Polemik Penerima KIP Kuliah Pakai Ponsel Mewah, Ini Tanggapan Kemendikbud
Edukasi | 2 November 2023, 22:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Media sosial ramai memperbincangkan penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terlihat memiliki barang mewah, seperti iPhone.
Salah satu akun Twitter (X) @sbmpt****, mengunggah foto selembar kertas dengan tulisan, "Iri sama teman yang dapat KIP-K dan memakai iPhone." Unggahan ini langsung memicu berbagai komentar dan perdebatan di linimasa.
Sejumlah netizen mengungkapkan pandangan mereka terkait polemik ini. Ada yang berpendapat bahwa uang yang diterima sebagai penerima KIP Kuliah seharusnya digunakan untuk pendidikan.
Bukannya untuk membeli barang mewah seperti iPhone. Mayoritas menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah sebaiknya tidak bergaya hidup mewah.
Baca Juga: Maling Berkostum Ninja di Malang Tak Sadar Buka Topeng Wajahnya Terekam CCTV
Tidak Ada Aturan yang Mengatur
Menurut Sub Koordinator KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek Muni Ika tidak ada regulasi yang secara tegas melarang penerima KIP Kuliah memiliki barang mewah, termasuk ponsel iPhone.
Menurut Muni, uang yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan hidup mereka selama perkuliahan. Biaya KIP Kuliah biasanya disalurkan setiap semester atau enam bulan sekali.
Namun, dia menegaskan bahwa penerima KIP Kuliah seharusnya tidak memilih gaya hidup mewah karena bantuan yang mereka terima dimaksudkan untuk biaya hidup selama kuliah.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Berbagai Fasilitas di IKN: Ada RS, Sekolah, Hotel hingga Mal
Muni juga menekankan bahwa gaya hidup mewah tidak akan mencukupi kebutuhan sehari-hari penerima KIP Kuliah, mengingat status ekonomi mereka yang terbatas.
"Anak KIP Kuliah tidak bergaya hidup mewah karena biaya hidup yang diberikan untuk membiayai keperluan hidup selama perkuliahan," tutur Muni dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/11/2023).
KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara dengan potensi akademik baik namun memiliki keterbatasan ekonomi. Data penerima program ini berasal dari data kemiskinan.
Program KIP Kuliah telah terintegrasi dengan berbagai sistem, termasuk SiPintar, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos), Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dan surat keterangan tidak mampu atau miskin dari Lurah atau Kepala Desa.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Modus Transaksi Janggal Rp189 T dari Impor Emas
Hal ini bertujuan untuk membantu perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan penerima program.
Melaporkan Kesalahan
Selain evaluasi dari perguruan tinggi, masyarakat juga dapat melaporkan penerima KIP Kuliah yang dianggap tidak tepat sasaran.
Pelaporan dapat dilakukan melalui helpdesk KIP Kuliah atau melalui situs lapor.go.id atau ULT Kemendikbud.
Dalam melaporkan kasus tersebut, penting untuk memberikan informasi yang akurat dan lengkap. Setiap laporan akan direkap dan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan data pelapor.
Baca Juga: Link Daftar Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA November 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV