> >

Link Daftar Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA November 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id

Sekolah | 2 November 2023, 13:00 WIB
Laman depan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pendidikan yang diluncurkan oleh pemerintah dengan misi memberikan dukungan khusus kepada anak-anak dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap anak, terlepas dari latar belakang ekonominya, memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

Baca Juga: Daftar 5 Bansos yang Cair di Bulan November 2023, Ada BLT BPNT dan El Nino hingga Beras 10 Kg

Keunggulan Program PIP

  • Mencegah Putus Sekolah: Dengan dukungan finansial dari PIP, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat melanjutkan pendidikannya tanpa hambatan finansial.
  • Kesempatan yang Sama: Program ini menjamin bahwa setiap anak memiliki akses yang sama ke pendidikan berkualitas, baik pendidikan formal, non-formal maupun pendidikan khusus.
  • Dukungan Finansial: Melalui PIP, penerima manfaat dapat menggunakan dana bantuan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, transportasi, dan kebutuhan lainnya.

Baca Juga: Penyaluran Bansos BLT El Nino Dimulai November, Simak Daftar Penerimanya Pakai HP, Total Rp400 Ribu

Cara Cek Penerima Bantuan PIP

  1. Buka laman resmi SiPintar PIP Kemdikbud 2023 di pip.kemdikbud.go.id.
  2. Isikan NIK dan NISN dengan benar.
  3. Pilih "Cek Penerima PIP".
  4. Lihat informasi status penerimaan dan rincian bantuan yang akan diterima.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos BPNT November 2023 Via HP Tanpa Pakai Aplikasi di cekbansos.kemensos.go.id

Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan

SD/sederajat:

  • Rp450 ribu setiap tahun.
  • Kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil: Rp225 ribu per tahun.

Baca Juga: Update Jadwal dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud November 2023, Cek Via HP di pip.kemdikbud.go.id

SMP/sederajat:

  • Rp750 ribu setiap tahun.
  • Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil: Rp375 ribu per tahun.

SMA/sederajat:

  • Rp1 juta setiap tahun.
  • Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp500 ribu per tahun.

Baca Juga: Cek Siswa yang Menerima PIP Kemdikbud Oktober 2023 SD, SMP, SMA di pip.kemdikbud.go.id, Sudah Cair?

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU