Update Jadwal dan Pencairan Bantuan PIP Kemdikbud November 2023, Cek Via HP di pip.kemdikbud.go.id
Sekolah | 1 November 2023, 12:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tahap penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) telah memasuk bulan November 2023.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyediakan laman resmi untuk mengecek daftar penerima bantuan dengan input NIK dan NISN di pip.kemdikbud.go.id.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima di bulan ini berhak mendapatkan bantuan hingga Rp1 juta.
Baca Juga: Cek Siswa yang Menerima PIP Kemdikbud Oktober 2023 SD, SMP, SMA di pip.kemdikbud.go.id, Sudah Cair?
Bantuan finansial yang diberikan oleh program PIP bertujuan untuk mencegah putus sekolah, memastikan akses pendidikan berkualitas bagi semua anak di Indonesia dan meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu.
Dana ini akan langsung ditransfer ke rekening SimPel siswa, yang mencakup jenjang pendidikan dari SD, SMP, hingga SMA sederajat.
Bantuan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mendukung pendidikan anak-anak Indonesia dari keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Info Penerima dan Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud Oktober 2023, Cek Lewat HP di pip.kemdikbud.go.id
Adapun bantuan uang tunai ini diharapkan dapat membantu siswa menyelesaikan pendidikan mereka hingga jenjang menengah atas.
Penting bagi siswa untuk segera mengecek daftar penerima dan melakukan aktivasi rekening.
Cara Cek Penerima PIP November 2023
- Kunjungi laman resmi Kemdikbud di pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan NIK, NISN, dan hasil operasi hitung yang disediakan.
- Klik tombol "Cari Penerima PIP".
Pastikan untuk melakukan aktivasi rekening SimPel di bank penyalur jika memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Cara Cek PIP Kemdikbud untuk SD, SMP, SMA Oktober 2023 di pip.kemdikbud.go.id, Bantuan Bisa Rp1 Juta
Detail Bantuan Sesuai Jenjang Pendidikan
- SD/sederajat: Rp450 ribu/tahun. Siswa kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil: Rp225 ribu/tahun.
- SMP/sederajat: Rp750 ribu/tahun. Siswa kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil: Rp375 ribu/tahun.
- SMA/sederajat: Rp1 juta/tahun. Siswa kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil: Rp500 ribu/tahun.
Bagi siswa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat mengunjungi laman resmi Kemdikbud atau menghubungi pihak bank penyalur.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id SD, SMP, SMA
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV