> >

Bisa Lewat HP, Berikut Link untuk Cek Penerima PIP Kemdikbud Oktober 2023 SD, SMP, SMA

Sekolah | 21 Oktober 2023, 18:00 WIB
Halaman depan situs Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud yang digunakan untuk mengecek data penerima PIP. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada Oktober 2023 akan mendapatkan bantuan finansial yang mencakup berbagai kebutuhan pendidikan.

Sebagai informasi, PIP bukan sekadar bantuan uang tunai; program ini berkomitmen untuk membantu siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi agar bisa mengakses pendidikan berkualitas.

PIP mencakup beragam tingkat pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bantuan yang diterima oleh siswa melalui PIP dapat digunakan untuk pembelian buku pelajaran, peralatan sekolah, biaya transportasi, dan pemenuhan kebutuhan pendidikan lainnya.

Selain pendidikan formal, PIP juga mencakup pendidikan non-formal dan pendidikan khusus, menjadikannya solusi komprehensif untuk berbagai permasalahan dalam dunia pendidikan.

Baca Juga: Simak Lagi Cara dan Jadwal Sanggah CPNS-PPPK 2023, Peluang Perbaiki Kesalahan Administrasi

Siswa-siswa yang ingin memeriksa apakah mereka telah diterima sebagai penerima PIP bisa melakukannya dengan mudah melalui HP. Berikut panduan sederhana untuk cek PIP Kemdikbud di bulan Oktober 2023.

Cara Cek PIP Kemdikbud Oktober 2023 Lewat HP

1. Siapkan Informasi Anda

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK): Diperlukan untuk identifikasi.
  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Identifikasi siswa yang diberikan oleh sekolah.

2. Kunjungi situs resmi SiPintar PIP Kemdikbud pada pip.kemdikbud.go.id.

3. Masukkan NIK dan NISN dengan benar.

4. Klik "Cek Penerima PIP" untuk melihat status penerimaan dan rincian bantuan yang akan Anda terima.

Setelah mengklik tombol "Cek Penerima PIP," Anda akan dapat melihat apakah Anda telah diterima sebagai penerima PIP dan rincian bantuan yang akan Anda terima.

Rincian bantuan PIP bervariasi berdasarkan tingkat pendidikan:

  • Siswa SD atau setingkatnya: Menerima Rp450 ribu per tahun. Bantuan dibagi menjadi Rp225 ribu untuk kelas VI semester genap dan kelas I semester ganjil.
  • Siswa SMP atau setingkatnya: Menerima Rp750 ribu per tahun. Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil akan menerima Rp375 ribu per tahun.
  • Siswa SMA atau setingkatnya: Menerima bantuan sebesar Rp1 juta per tahun. Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil akan menerima Rp500 ribu per tahun.

Dengan bantuan ini, diharapkan siswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dapat terus mengejar mimpi mereka melalui pendidikan yang berkualitas.

Baca Juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023? Simak Penjelasan Ini

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU