> >

Sudah Lulus PPPK Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 yang Dibuka Besok? Ini Kata BKN

Edukasi | 16 September 2023, 07:14 WIB
Ilustrasi. Penjelasan BKN soal apakah PPPK bisa ikut daftar CPNS 2023 (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yakni CPNS 2023 dan PPPK dijadwalkan akan mulai diumukan oleh masing-masing instansi pemerintah mulai hari ini, Sabtu (16/9/2023).

Adapun pembukaan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dilakukan serentak mulai besok,17 September hingga 6 Oktober 2023.

Menjelang pembukaan CPNS 2023 ini, ada salah satu pertanyaan yang muncul yakni apakah mereka yang sudah lulus PPPK boleh mendaftar CPNS?

Hal ini sebenarnya sudah sempat disinggung oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Menurut Satya, PPPK boleh mendaftar CPNS 2023 asal mengajukan pemberhentian terlebih dahulu. 

Baca Juga: Update Terbaru Kementerian, Instansi Pusat dan Daerah yang Buka Lowongan CPNS dan PPPK 2023

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya pada 2 Januari 2023 lalu, dikutip dari Kompas.com.

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya. 

Namun, permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir. Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Sebagai informasi, Kementerian PANRB tahun ini menyediakan 572.496 formasi CASN 2023 pusat dan daerah.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1871/M.SM.01.00/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Baca Juga: Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023, Dibuka 17 September 2023

Dari jumlah keseluruhan, 28.903 formasi tersedia untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan tersedia 543.396 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alokasi formasi CPNS 2023 untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 dan 49.959 untuk PPPK.

Adapun di pemerintah daerah dialokasikan khusus, sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.

Cara Membuat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023

Sebelum membuat akun SSCASN, ada beberapa hal yang dipersiapkan seperti NIK, nomor KK email dan swafoto.

Pastikan NIK dan KK yang digunakan tidak dobel dan terdaftar dengan melakukan pengecekan di Dukcapil Kemendagri.

Berikut cara membuat akun SSCASN untuk daftar CPNS dan PPPK 2023.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023 dari Kemenpan RB: TIU, TWK dan TKP, Beserta Link Download PDF

1. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "Buat Akun"

3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"

4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto

5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login

5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah

7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"

8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas

9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU