Mahasiswa S1 Tak Wajib Tulis Skripsi untuk Bisa Lulus, Bisa Bikin Proyek Individu dan Kelompok
Kampus | 30 Agustus 2023, 08:55 WIBMenilik Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan mengenai tugas akhir tercantum dalam Pasal 18 Ayat (9).
Seperti yang disampaikan oleh Nadiem Makarim, tugas akhir sebagai salah satu syarat kelulusan tidak hanya berupa skripsi, tetapi dapat berbentuk prototipe, proyek, atau lainnya. Uniknya, tugas akhir ini bisa dilakukan baik secara individu maupun berkelompok.
Berikut kutipan dari Pasal 18 Ayat (9) Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
"Program studi pada program sarjana atau sarjana terapan memastikan ketercapaian kompetensi lulusan melalui:
a. pemberian tugas akhir yang dapat berbentuk skripsi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis baik secara individu maupun berkelompok; atau
b. penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan."
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV