> >

KJP Plus 2 Pelajar yang Terlibat Tawuran Dicabut, Ini Daftar Pelanggaran yang Bisa Bikin KJP Ditarik

Sekolah | 28 Juli 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi tawuran pelajar. Dinas Pendidikan DKI Jakarta  mencabut fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dua siswa karena terbukti terlibat tawuran di Johar Baru, Jakarta Pusat. (Sumber: Antara)

Baca Juga: Bima Arya Beberkan Penyebab LRT Tidak Sampai Bogor, Sediakan Biskita Jadi Feeder ke Harjamukti

Sebagai informasi, berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar salah satu atau secara kumulatif larangan tersebut, akan diberikan sanksi berupa penarikan dana KJP Plus dan penghentian KJP Plus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Berikut larangan bagi penerima KJP Plus berdasarkan Pergub No. 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:

  1. Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub

  2. Merokok

  3. Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang

  4. Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual

  5. Terlibat dalam kekerasan/perundungan

  6. Terlibat tawuran

  7. Terlibat geng motor/geng sekolah

  8. Minum minuman keras/minuman beralkohol

  9. Terlibat pencurian

  10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan

  11. Terlibat perkelahian

  12. Terlibat penipuan

  13. Terlibat menyontek massal

  14. Membocorkan soal/kunci jawaban

  15. Terlibat pornoaksi/pornografi, 

  16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring

  17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan

  18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan

  19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut- turut minimal 6 kali dalam 1 bulan

  20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apa pun

  21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan

  22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak mana pun.

  23. Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah. 

Baca Juga: Bima Arya Sebut Kota Bogor Akan Bebas Angkot Mulai Desember 2023: Angkotnya Minggir

Baca Juga: Ini Kelompok Masyarakat yang Boleh dan Tidak Boleh Konsumsi LPG 3 Kg Bersubsidi

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU