Gelar Guru Besar Dicabut, Mantan MWA UNS Mengaku Heran Dianggap Salahgunakan Wewenang
Kampus | 16 Juli 2023, 05:45 WIBLebih lanjut Hasan menjelaskan tugasnya sebagai MWA tidak berkaitan dengan gelar akademik yang didapat.
Menurutnya, tuduhan atau dugaan melanggar disiplin, dan penyalahgunaan wewenang dianggap sebagai sesuatu yang tidak masuk akal. Sebab, tidak ada penjelasan lebih lanjut soal pengertian dugaan melanggar disiplin.
"Pengertian disiplin, disiplin yang mana. Yang kami pakukan ini adalah tugas MWA, kalau dikaitkan dengan tugas profesor dan akademik kami tidak ada masalah dan secara kinerja kinerja kami baik," ujarnya.
Ajukan gugatan ke PTUN
Hasan menambahkan atas sanksi pencopotan gelar Guru Besar ini, dirinya berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Jadi ada ketidaksambungan. Bagaimana tugas kami sebagai MWA dengan kinerja profesor yang itu adalah akademik. Kami tidak ada persoalan dengan kinerja akademik," sambung Hasan.
Baca Juga: 6 Jalur Mandiri UNS 2023 Program Sarjana dan Diploma Ini Masih Buka Pendaftaran, Catat Jadwalnya!
Selain Hasan, mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo Kusmayadi juga mendapat sanksi yang sama yakni pencopotan gelar Guru Besar.
Sanksi disiplin Tri tertuang dalam SK nomor 29986/ RSH/M/08/2023 tanggal 26 Juni tentang penjatuhan hukuman disiplin dari jabatannya menjadi menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Tri selaku Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Rektor juga dinilai melakukan penyalahgunaan wewenang.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV