Penjelasan Kurikulum Merdeka Belajar yang Berlaku untuk SD, SMP, SMA 2023, Orang Tua Harus Tahu!
Sekolah | 11 Juli 2023, 12:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Masuk sekolah tahun ajaran baru 2023/2024 akan dimulai sebentar lagi. Orang tua maupun siswa baru sebaiknya mulai mempersiapkan baik perlengkapan sekolah maupun materi pembelajaran.
Diketahui, pada tahun ini, pembelajaran jenjang SD, SMP, SMA akan memberlakukan Kurikulum Merdeka atau juga disebut Merdeka Belajar.
Kurikulum ini diluncurkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim pada Februari 2022 untuk menggantikan Kurikulum 2013.
Tentu saja ada perbedaan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013. Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Banten 2023 SMA dan SMK Hari Ini, Begini Cara Daftar Ulangnya
Apa Itu Kurikulum Merdeka?
Melansir laman kemendikbud.go.id, Selasa (11/7/2023), Kurikulum Merdeka adalah kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler (tatap muka) yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi.
Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan dukungan bagi pendidik dalam bergotong royong menciptakan pembelajaran berkualitas yang sesuai dengan kebutuhan pelajar dan kondisi satuan pendidikan.
Inti dari Kurikulum Merdeka adalah Merdeka Belajar, yaitu konsep yang dibuat agar siswa bisa mendalami minat dan bakatnya masing-masing.
Jika sebelumnya di Kurikulum 2013 peserta didik harus mempelajari semua mata pelajaran di tingkat TK hingga SMP dan akan dijuruskan menjadi IPA/IPS di tingkat SMA, lain halnya dengan Kurikulum Merdeka.
Di Kurikulum Merdeka, peserta didik tidak akan lagi ‘dipaksa’ untuk mempelajari mata pelajaran yang bukan menjadi minat utamanya.
Peserta didik bisa dengan ‘merdeka’ memilih materi yang ingin dipelajari sesuai minat masing-masing. Ini dia yang dimaksud dengan konsep Merdeka Belajar.
Nadiem mencontohkan, di sekolah SMA yang menerapkan Kurikulum Merdeka tidak akan ada lagi jurusan atau peminatan seperti IPA, IPS, atau Bahasa.
“Di dalam program SMA sekarang tidak ada lagi program peminatan untuk yang memiliki Kurikulum Merdeka. Ya tidak ada lagi jurusan, kejuruan atau peminatan,” kata Nadiem secara virtual, Jumat (11/2/2022) lalu.
Ia mengatakan, siswa bisa bebas memilih mata pelajaran yang diminatinya di dua tahun terakhir saat SMA.
“Ini salah satu keputusan atau choice atau pemilihan yang bisa diberikan kemerdekaan bagi anak-anak kita yang sudah mulai masuk dalam umur dewasa untuk bisa memilih,” ucapnya.
Baca Juga: 80 Persen Sekolah di Sorong Sudah Laksanakan Kurikulum Merdeka Belajar
Ciri-ciri Kurikulum Merdeka
Karakteristik utama atau ciri-ciri Kurikulum Merdeka yang mendukung pemulihan pembelajaran adalah:
1. Pembelajaran berbasis projek untuk pengembangan soft skills dan karakter sesuai Profil Pelajar Pancasila.
2. Fokus pada materi esensial sehingga ada waktu cukup untuk pembelajaran yang mendalam bagi kompetensi dasar seperti literasi dan numerasi.
3. Fleksibilitas bagi guru untuk melakukan pembelajaran yang terdiferensiasi sesuai dengan kemampuan peserta didik dan melakukan penyesuaian dengan konteks dan muatan lokal.
Baca Juga: Bimtek Kurikulum Merdeka di Kota Malang Diikuti Madrasah se Jatim
Kegiatan Kurikulum Merdeka
Kurikulum Merdeka mencakup tiga tipe kegiatan pembelajaran sebagai berikut:
1. Pembelajaran intrakurikuler yang dilakukan secara terdiferensiasi sehingga peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Hal ini juga memberikan keleluasaan bagi guru untuk memilih perangkat ajar yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didiknya.
2. Pembelajaran kokurikuler berupa projek penguatan Profil Pelajar Pancasila, berprinsip pembelajaran interdisipliner yang berorientasi pada pengembangan karakter dan kompetensi umum.
3. Pembelajaran ekstrakurikuler dilaksanakan sesuai dengan minat murid dan sumber daya satuan pendidik.
Demikian penjelasan singkat mengenai Kurikulum Merdeka, informasi selengkapnya dapat dilihat di laman Kemendikbud di sini.
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kemdikbud.go.id