> >

Buruan Daftar! Unpad Tambah Kuota KIP Kuliah Jalur Mandiri 2023

Kampus | 6 Juli 2023, 14:36 WIB
 Universitas Padjadjaran (Unpad) yang menjadi salah satu perguran tinggi negeri yang paling banyak diminati oleh peserta SNMPTN 2021 kemarin. (Sumber: Wartakota/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Alokasi kuota penerima Kartu Indonesia Pintar-Kuliah (KIP Kuliah) di Universitas Padjadjaran (Unpad) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI untuk tiga jalur masuk pada 2023 ditetapkan menjadi 602 orang. 

Mengingat terbatasnya kuota tahun ini, peserta diimbau mencermati proses seleksi yang dilakukan Unpad untuk menjaring penerima KIP Kuliah. 

“Kami ingin berusaha sebanyak-banyaknya untuk ikut KIP Kuliah, tetapi karena keterbatasan alokasi pemerintah dan keterbatasan Unpad dalam membantu masyarakat, dengan sangat menyesal tidak semua yang berprestasi baik dapat diterima menjadi penerima KIP Kuliah,” ungkap Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Prof Arief S Kartasasmita, Kamis (5/7/2023).

Arief menjelaskan, alokasi nasional sebagian besar telah digunakan untuk calon mahasiswa baru dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Untuk memfasilitasi calon mahasiswa dari Jalur Mandiri, ada penambahan kuota KIP Kuliah sebanyak 84 peserta dengan sumber dana yang berasal dari dana Unpad. 

Baca Juga: 4 Jam Dirilis, 5 Juta Akun Sudah Daftar ke Threads, Medsos Baru Mark Zuckerberg yang Mirip Twitter

“Unpad berupaya menambah sendiri dengan kemampuan kita. Hanya tentu saja karena keterbatasan, kita tidak bisa mengakomodasi pendaftar untuk menerima KIP Kuliah. Tetap ada kuota juga,” jelasnya. 

Dikutip dari laman resmi Unpad, proses penjaringan KIP Kuliah mengacu pada prestasi pendaftar. Proses ini juga dilakukan untuk seleksi di Jalur Mandiri. 

Artinya, penerima KIP Kuliah Jalur Mandiri Unpad merupakan yang terpandai di antara pendaftar lainnya. 

Karena itu, Arief mengimbau bagi mereka yang tidak lolos verifikasi kelayakan untuk sukarela pindah ke jalur reguler atau non-KIP-Kuliah. 

Kendati demikian, Unpad akan tetap memproses berdasarkan mekanisme sesuai dengan proses seleksi dan registrasi di Jalur Mandiri reguler. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU