Dana KJP Plus Tahap I 2023 Bulan Juli Sudah Cair, Cek Besaran Bantuannya Di sini!
Sekolah | 5 Juli 2023, 14:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap I Tahun 2023 Bulan Juli telah cair secara bertahap pada 4 Juli 2023.
Informasi ini disampaikan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di akun Instagram resminya @upt.p4op.
KJP Plus adalah program strategis dari Pemerintah DKI Jakarta yang bertujuan untuk memberikan akses pendidikan bagi warga Jakarta dari kalangan ekonomi rendah, minimal hingga tamat SMA/SMK.
Sumber pendanaan program ini berasal dari APBD Provinsi DKI Jakarta dan disalurkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) melalui (UPT P4OP).
Program untuk menuntaskan Wajib Belajar 12 tahun atau program Peningkatan Keahlian yang Relevan pada tahap 1 2023 ini menyasar 674.599 peserta didik.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2023 bulan Juli dilaksanakan secara bertahap malai 4 Juli 2023," demikian keterangan UPT P4OP dalam akun Instagramnya, Selasa (4/7/2023).
Adapun KJP Plus Tahap I Tahun 2023 ini menyasar sebanyak 674.599 peserta didik.
Baca Juga: Ini Panduan Lengkap Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023
Besaran KJP Plus Tahap 1 2023
Berikut ini besaran KJP Plus Tahap 1 2023 yang akan diterima untuk masing-masing peserta didik:
1. Tingkat SD/MI
Besaran dana Rp250.000 per bulan, yang terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SD/MI Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SD/MI adalah 313.154 siswa.
2. Tingkat SMP/MTS
Besaran dana yang harus dibayarkan adalah Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMP/MTS Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima jenjang SMP/MTS sebanyak 186.697 siswa
3. Tingkat SMA/MA
Besaran dana adalah Rp420.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp185.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMA/MA Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan selama 6 bulan.
Jumlah penerima untuk tingkat SMA/MA sebanyak 65.073 siswa
4. Tingkat SMK
Bagi siswa SMK, besaran dana yang diterima adalah Rp450.000 per bulan yang terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp235.000 dan Dana Berkala sebesar Rp215.000.
Selain itu, bagi siswa yang bersekolah di SMK Swasta, terdapat tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan untuk 6 bulan.
Jumlah penerima di tingkat SMK adalah 107.775 siswa.
5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
Besaran dana sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut terdiri dari Dana Rutin sebesar Rp185.000 dan Dana Berkala sebesar Rp115.000.
Jumlah penerima untuk PKBM 1.900 siswa.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
Ketentuan Pemakaian Dana KJP Plus
Penggunaan biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai Rp100 ribu per bulan.
Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Pembelanjaan dana KJP Plus 2023 secara non tunai atau cashless dilakukan dengan cara taping ATM KJP Plus pada mesin EDC Bank DKI atau menggunakan Digital Payment JakOne Mobile
Siswa penerima KJP Plus belanja di toko resmi KJP Plus atau merchant yang sudah melakukan penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Bank DKI
Merchant Bank DKI adalah toko yang menjual perlengkapan sekolah yang dapat dibeli dari dana KJP Plus, saat ini tersedia sekitar 2.406 merchant, minimal 1 di setiap kelurahan
Daftar barang perlengkapan sekolah yang dibeli siswa KJP Plus akan terekam di tiap merchant.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV