> >

Pemprov DKI Sediakan 6.909 Bangku Sekolah Swasta Gratis untuk yang Tak Lulus PPDB SMA/SMK

Sekolah | 14 Juni 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi PPDB Jakarta 2023. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kuota 6.909 bangku di sekolah swasta gratis untuk siswa SMA dan SMK yang gagal dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun pelajaran 2023/2024. (Sumber: PPDB Jakarta)

Namun, belum diketahui jumlah dan sekolah swasta yang bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta terkait PPDB ini.

Dinas Pendidikan DKI juga melihat daya tampung sekolah negeri di Ibu Kota yang terbatas, sehingga tidak mampu menampung seluruh peserta PPDB.

Sebagai informasi, Pemprov DKI menyediakan 210.234 kursi di sekolah negeri pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta 2023 yang dibuka mulai Senin (12/6).

Pemprov DKI juga membuka PPDB Bersama dengan sekolah swasta untuk calon peserta didik tingkat SMA dan SMK yang tidak bisa tertampung kuota di sekolah negeri. Daya tampungnya 6.909 kursi, terdiri dari 2.764 kursi di SMA dan 4.145 kursi di SMK.

Baca Juga: Seleksi PPDB Jakarta Dibuka, Simak Kuota dan Jalur Seleksi Siswa Baru yang Tersedia

Siswa yang diterima lewat jalur PPDB Bersama akan mendapatkan penggantian biaya sekolah dan pelayanan yang sama seperti sekolah negeri.

 

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Anggota Komisi E Bidang Kesra DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, pihaknya telah mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) DKI agar memperluas kerja sama dengan sekolah swasta dalam penyelenggaraan PPDB Bersama.

Tujuannya agar sistem penerimaan tersebut dapat menyerap sebanyak-banyaknya siswa yang tidak lolos masuk sekolah negeri, khususnya siswa dari keluarga kurang mampu yang ia sebut mencapai 50 persen lebih.

”Kami dorong sebanyak-banyaknya sekolah swasta yang bekerja sama dengan PPDB Bersama sebagai solusi jangka pendek. Kami juga meminta disdik memperbaiki kualitas sekolah swasta agar bisa mempercepat kerja sama ini,” ujarnya. 

Untuk jangka menengah, ia mengatakan, DPRD akan mempercepat pembahasan Revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas TV


TERBARU