Kenapa Bantuan PIP Tidak Berlaku bagi Sebagian Peserta Didik? Ini Jawaban Kemdikbud
Sekolah | 12 Juni 2023, 08:12 WIBJika peserta didik telah putus sekolah, meninggal dunia, atau tidak diketahui keberadaannya oleh sekolah, maka ia akan kehilangan haknya untuk menerima PIP.
Baca Juga: KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan
- Dilaporkan sebagai siswa dari keluarga mampu
Jika masyarakat melaporkan bahwa peserta didik berasal dari keluarga mampu, maka tim verifikasi lapangan yang dibentuk oleh Kemdikbud akan melakukan verifikasi untuk memastikan kelayakan penerimaan PIP.
Dengan adanya kriteria dan verifikasi ini, PIP diharapkan tepat sasaran dan dapat memberikan bantuan kepada peserta didik yang memang membutuhkan secara ekonomi.
Apa Itu PIP dan Besarannya?
PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas untuk tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Tujuan lain PIP adalah untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Baca Juga: Resmi, Nadiem Hapus Tes Calistung untuk Syarat Masuk SD, MI atau Sederajat
Besaran PIP bervariasi berdasarkan jenjang pendidikan dan jenis bantuan:
- SD: Rp 450.000 per tahun per siswa.
- SMP: Rp 750.000 per tahun per siswa.
- SMA/MA: Rp 1.000.000 per tahun per siswa.
Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV