> >

KJP Plus: Manfaat, Kriteria Penerima, hingga Besaran Dana, Siswa SD Dapat Rp250 Ribu per Bulan

Sekolah | 1 Juni 2023, 06:00 WIB
Pengertian, manfaat, kriteria, dan besaran dana KJP Plus. (Sumber: Jakarta.go.id)

Berikut besaran KJP Plus yang diterima para siswa untuk tiap jenjang pendidikan:

1. SD/MI

  • Besaran dana Rp250.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp135.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SD/MI Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp 130.000/bulan.

2. SMA/MA

  • Besaran dana Rp420.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp185.000.
  • Tambahan SPP untuk SMA/MA Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp290.000/bulan.

3. SMP/MTS

  • Besaran dana Rp 300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.
  • Tambahan SPP untuk SMP/MTs Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp170.000/bulan.

4. SMK

  • Besaran dana Rp450.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp235.000 dan Dana Berkala Rp215.000.
  • Tambahan SPP untuk SMK Swasta untuk 6 bulan sebesar Rp240.000/bulan.

5. PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

  • Besaran dana Rp300.000/bulan terdiri dari Dana Rutin Rp185.000 dan Dana Berkala Rp115.000.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : kjp.jakarta.go.id


TERBARU