Tanpa Hari Buruh Internasional, Tidak Ada Kebijakan 8 Jam Kerja Hari Ini
Edukasi | 1 Mei 2023, 13:43 WIB
Organisasi Perburuhan Internasional (International Labour Organization) mencatat sebanyak 52 negara telah menerapkan kebijakan delapan jam kerja dan jadi standar internasional dalam undang-undang ketenagakerjaan di seluruh dunia.
Baca Juga: Tema dan Kumpulan Ucapan Hari Buruh 2023 dalam Bahasa Inggris dan Indonesia
Hari Buruh di Indonesia
Sejarah peringatan Hari Buruh di Indonesia dimulai pada era kolonial Hindia Belanda, yaitu pada tanggal 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee.
Dilansir dari Disnakertrans Sumatera Selatan seorang tokoh sosialis Belanda Adolf Baars mengkritik harga sewa tanah milik kaum buruh yang terlalu murah untuk dijadikan perkebunan.
Baars juga mengungkapkan bahwa kaum buruh bekerja keras tanpa upah yang layak.
Kala itu saat peringatan 1 Mei, buruh kereta api mengalami pemotongan gaji karena melakukan aksi mogok. Mereka juga diancam akan dipecat jika tak segera bekerja.
Baca Juga: KSPI: 10.000 Buruh di 150 Perusahaan Belum Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Ketentuan
Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir mengizinkan kembali peringatan Hari Buruh.
Dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 juga mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dibebaskan untuk tidak bekerja dan mengatur perlindungan anak dan hak perempuan sebagai pekerja.
Presiden ke-enam Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional pada Rabu 1 Mei 2013 silam.
Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Insider