> >

Tanpa Hari Buruh Internasional, Tidak Ada Kebijakan 8 Jam Kerja Hari Ini

Edukasi | 1 Mei 2023, 13:43 WIB
Ilustrasi para buruh  (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh. Tak hanya dirayakan di Indonesia, Hari Buruh atau May Day juga diperingati oleh buruh di seluruh penjuru dunia. 

Di sebagian negara, tanggal ini ditetapkan sebagai hari libur nasional dan digunakan oleh buruh atau pekerja untuk menyampaikan tuntutan demi kesejahteraan mereka.

Salah satu tuntutan buruh yang berdampak bagi para pekerja di seluruh dunia adalah keputusan maksimal 8 jam kerja dalam sehari. Bagaimana perjalanannya?

Baca Juga: Ribuan Buruh Mulai Padati Istora Senayan, Perjuangkan Hak Upah Layak

Keputusan 8 Jam Kerja Sehari

Pada masa lalu, para buruh di Amerika Serikat harus bekerja dengan jam kerja yang panjang. Jam kerja bahkan mencapai 10 hingga 16 jam per hari tanpa adanya uang lembur.

Situasi ini  seperti ditulis dalam situs Insider,  memicu gerakan buruh untuk memperjuangkan jam kerja yang lebih pendek dan upah yang layak.

Tonggak utama dalam sejarah sistem kerja 8 jam per hari adalah demonstrasi buruh di Chicago pada tahun 1886. Demonstarsi ini dikenal dunia sebagai "Hari Buruh Internasional" atau "May Day."

Baca Juga: Tujuh Tuntutan Buruh untuk May Day 2023, Termasuk Cabut Omnibus Law dan Hapus Upah Murah!

Tuntutan dari para buruh yang semula jam kerja dari 10-12 jam menjadi 8 jam per hari akhirnya terkabul meski mendapatkan perlawanan dari banyak pihak termasuk pemerintah.

Pada awal abad ke-20, banyak negara mulai mengadopsi sistem kerja 8 jam per hari, termasuk Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Kompas.com/Insider


TERBARU