Cek di Sini Syarat dan Keuntungan Pendaftaran KIP Kuliah 2022 Sebelum Ditutup Sebentar Lagi!
Beasiswa | 4 Oktober 2022, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2022 untuk mahasiswa Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (SMPTN) akan ditutup pada 7 Oktober 2022. Bagi mahasiswa yang berminat dengan beasiswa ini masih diberikan waktu sebelum penutupan.
KIP Kuliah adalah program bantuan bagi mahasiswa kurang mampu. Pendaftaran beasiswa ini dilakukan secara online.
KIP Kuliah Jalur SMPTN 2022 juga disediakan bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan deadline pendaftaran pada 31 Oktober 2022.
Untuk mengetahui, perguruan tinggi apa saja yang membuka KIP Kuliah SMPTN 2022 bisa dilihat melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Berikut syarat mendaftar KIP Kuliah bagi mahasiswa SMPTN beserta keuntungan yang didapatkan.
Baca Juga: Mahasiswa Catat Ya, Ini 6 Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah Jalur SMPTN 2022
Ada sejumlah persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2022 untuk Seleksi Mandiri, antara lain:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos Baca juga: Jalur Mandiri S1 UGM 2022: Materi Ujian Saintek, Soshum, Campuran
Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Indonesia Bangkit 2022, Cek Detailnya
4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Bantuan Biaya Pendidikan KIP Kuliah Merdeka 2022
Kemendikbud Ristek memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Bagi penerima beasiswa dengan prodi terakreditasi A akan diberikan uang maksimal Rp12 juta per semester.
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Baca Juga: Ini 5 Negara yang Cocok untuk Kuliah Sambil Kerja Sampingan tapi Gaji Jutaan
Sementara untuk bantuan biaya hidup kini dibagi menjadi lima besaran per klusternya. Ini daftarnya.
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SMPTN 2022
- Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps dengan langkah-langkag sebagai berikut.
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Penulis : Danang Suryo Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV