Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka Akhir September, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan
Edukasi | 18 September 2022, 12:19 WIBSementara itu, pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Mekanime Seleksi PPPK Guru 2022
Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.
Tiga mekanisme untuk pelamar prioritas II dan III itu antara lain:
- Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
- Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
- Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Tes Seleksi
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, menjelaskan tes ini tetap menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Baca Juga: Kemenpan-RB Kebut Persiapan Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Ditargetkan Buka Akhir September 2022
Pemerintah memastikan seleksi diselenggarakan secara transparan dan ketat demi mendapatkan ASN berkualitas dan berintegritas.
"Soal yang tersedia dan telah diterima BKN ada 4.750 soal SKD CASN," ungkap Suharmen. Soal tersebut terdiri atas 4.075 soal seleksi kompetensi PPPK, 2.125 soal manajerial, 1.700 soal sosial kultural, serta 250 soal wawancara," ucap Suherman.
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2022
Berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 untuk guru dilansir dari dari Kompas.com.
- Warga Negara Indonesia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
- Surat keterangan berkelakuan baik; dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Baca Juga: Ratusan Guru Honorer Demo di Gedung DPRD Padang, Minta Diangkat Jadi PPPK
Syarat Khusus Pendaftaran PPPK Guru 2022
Selain harus memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
- Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
- Persyaratan bagi penyandang disabilitas wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah.
- Dalam melakukan verifikasi, Panitia Seleksi Instansi Daerah dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau tim penguji kesehatan.
Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris.
Adapun penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
Penulis : Dian Nita Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV, Kompas.com