Buntut Rektor Unila Ditangkap KPK, Masuk PTN Jalur Mandiri Diubah, Cara Penentuan Biaya Diumumkan
Kampus | 7 September 2022, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Seleksi jalur mandiri masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tahun depan akan diubah.
Menteri Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyebut, akan ada empat kriteria baru sebagai pedoman dalam melakukan test jalur mandiri.
"Pemerintah akan mengatur jalur mandiri lebih transparan, karena itu PTN wajib melakukan empat hal," kata Nadiem dalam program 'Merdeka Belajar Episode 22:Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri,' melalui kanal Kemendikbud RI, Rabu (7/9/2022).
Empat aturan baru itu adalah:
1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.
2. Metode penilaian calon mahasiswa juga harus diumumkan, terdiri atas:
- Tes secara mandiri.
- Kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi.
- Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
- Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.
Baca Juga: Apa Itu Jalur Mandiri Penerimaan Mahasiswa Baru yang Didesak untuk Dihapus
Menurut Nadiem, langkah itu dilakukan karena tingginya jalur keragaman antar PTN. Sehingga tidak ada standar dalam mengatur transparansi proses masuk.
"Masyarakat punya persepsi bahwa hanya yang punya finansial yang bisa masuk. Padahal, PTN itu instansi pemerintah yang harus adil," kata Nadiem.
Desakan menutup jalur mandiri
Sebelumnya, ada desakan untuk menutup penerimaan mahasiswa baru dalam universitas dengan jalur mandiri mencuat.
Dorongan ini muncul usai eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditangkap KPK karena meneria suap penerimaan mahasiswa melalui jalur tersebut.
Permintaan penutupan jalur salah satunya muncul dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan dengan tertangkapnya Karomani, ia mendesak agar penerimaan mahasiswa baru dilakukan satu jalur saja.
"Saya kira, paling pas adalah penerimaan mahasiswa baru itu satu jalur, artinya jalur penuh, enggak ada jalur mandiri. Bisa jalur prestasi atau jalur yang berkaitan dengan ujian seleksi penerimaan," tutur Boyamin dikutip dari Kompas.com, Minggu (21/8/2022) silam.
Sementara Nadiem Makarim mengatakan pihaknya telah memonitor adanya desakan penghapusan penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Baca Juga: Eks Wakil Rektor Unila Desak Seleksi Mandiri Masuk Unila Diperbaiki
Kemendikbud Ristek jelas Nadiem menerima segala usulan dari masyarakat. Terlebih setelah adanya kasus dugaan suap yang melibatkan penerimaan mahasiswa lewat jalur mandiri.
"Kami dengarkan dulu pendapatnya," ucapnya.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) dan tersangka selaku pemberi suap adalah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta ditangkap KPK.
Penulis : Iman Firdaus Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV