Cek di Sini, Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024
Otonews | 5 Oktober 2024, 12:11 WIBSementara itu, berikut prosedur di kantor samsat terdekat untuk memperpanjang STNK dengan membawa kendaraan untuk dicek fisik:
- Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
- Ambil nomor antrean
- Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
- Hasil cek fisik akan disahkan
- Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
- Selanjutnya mendaftar di customer service
- Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
- Petugas akan melakukan verifikasi berkas
- Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
- Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru.
Baca Juga: Ini Cara Cek Penerima BPNT September-Oktober 2024 Gunakan Data KTP di Situs Resmi Kemensos
Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan
Biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan berbeda karena mencakup komponen yang tidak sama. Berikut adalah rincian biaya yang perlu diketahui:
Biaya Perpanjangan STNK Tahunan
Perpanjangan STNK tahunan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Kompas.com (1/3/2024), setiap daerah memiliki tarif PKB yang berbeda. Sebagai contoh, DKI Jakarta menetapkan PKB sebesar 2% dengan sistem progresif.
Artinya, jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, tarif PKB akan meningkat untuk kendaraan berikutnya. Misalnya, untuk kendaraan kedua, pajak akan naik menjadi 2,5%, kendaraan ketiga sebesar 3%, dan seterusnya.
Tarif SWDKLLJ juga bervariasi tergantung jenis kendaraan. Misalnya:
- Motor dengan kapasitas mesin 50-250 cc dikenakan biaya Rp 35.000.
- Sedan, mini bus, jip, dan sejenisnya dikenakan biaya sebesar Rp 143.000.
Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Perpanjangan STNK lima tahunan meliputi PKB, SWDKLLJ, serta beberapa biaya tambahan lainnya seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Tarif perpanjangan STNK lima tahunan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya PNBP yang harus dibayarkan:
- PNBP STNK:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 100.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 200.000
- PNBP TNKB:
- Kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Baca Juga: Cara Lapor Pelanggaran Kampanye Pilgub Jakarta 2024
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV