> >

Cek di Sini, Berikut Syarat, Cara, dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan 2024

Otonews | 5 Oktober 2024, 12:11 WIB
Ilustrasi perpanjangan STNK (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Terdapat dua jenis perpanjangan STNK, yaitu perpanjangan tahunan dan lima tahunan. 

Perpanjangan tahunan dilakukan setiap tahun untuk membayar pajak kendaraan bermotor, sedangkan perpanjangan lima tahunan meliputi penggantian plat nomor kendaraan serta pemeriksaan fisik kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisan (Perpol) Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, perpanjangan STNK tahunan bisa dilakukan di kantor Samsat secara online melalui aplikasi Signal.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 Kembali Digelar di Jawa Barat, Ini Jadwalnya

Sementara itu, perpanjangan 5 tahunan hanya dapat diproses dengan datang langsung ke kantor samsat terdekat.

Pada artikel ini, akan dijelaskan mengenai syarat, cara, dan biaya perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan untuk tahun 2024 agar Anda dapat mengurusnya dengan lancar dan tepat waktu.

Syarat Perpanjang STNK

Merujuk pada Perpol yang disebutkan dibatas, berikut syarat memperpanjang STNK tahunan dan lima tahunan:

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

  • Melampirkan KTP atau identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) atau notice pajak.

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan

  • Melampirkan KTP atau dokumen identitas sesuai dengan STNK
  • Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Kendaraan bermotor untuk dicek fisik

Cara Perpanjang STNK

Setelah berkas persyaratan lengkap, selanjutnya adalah melakukan perpanjangan STNK, berikut caranya:

Baca Juga: Penerapan NIK sebagai NPWP Resmi Berlaku per 1 Juli 2024

Cara Perpanjang STNK tahunan

Dilansir dari Indonesiabaik.id, berikut cara melakukan perpanjangan STNK tahunan melalui aplikasi SIGNAL:

  • Download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store
  • Lakukan registrasi sesuai data yang diminta
  • Verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data
  • Aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email
  • Aktivasi link yang dikirimkan
  • Setelah aktivasi, log in kembali
  • Tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
  • Untuk proses perpanjangan STNK, klik "pendaftaran pengesahan STNK"
  • Pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK
  • Masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman
  • Konfirmasi data dan lakukan pembayaran.

Cara Perpanjang STNK 5 tahunan

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU