Pakar Sarankan Pengendara Motor Gede Ikut Latihan Berkendara sebelum Buat SIM C1
Otonews | 29 Mei 2024, 07:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengendarai sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc bukanlah perkara mudah. Selain membutuhkan keterampilan khusus dalam mengendalikan kendaraan bertenaga besar, pengendara motor gede juga harus memiliki sikap yang baik saat berada di jalan raya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebelumnya meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 sebagai syarat bagi seseorang untuk mengendarai motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua bertenaga besar.
Namun, menurut Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, langkah tersebut masih memiliki kekurangan terkait kompetensi sikap pengendara saat berkendara di jalan raya.
Jusri menegaskan, pengendara motor gede tidak hanya membutuhkan keterampilan mengendarai, tetapi juga harus dibekali dengan pengetahuan mengenai soft skill yang diperlukan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan SIM C1 dan SIM C Biasa
"Bukan berarti saya menganggap keterampilan mengendarai motor gede dengan kapasitas di atas 250 cc tidak diperlukan, tetap penting. Namun bila tidak dibekali dengan pengetahuan soal soft skill, kurang optimal," ujar Jusri dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/5/2024).
Menurut Jusri, keterampilan mengendarai motor gede akan meningkat seiring dengan praktik sehari-hari. Namun, soft skill seperti berinteraksi dengan pengendara lain di jalan, memiliki empati, dan bersikap antisipatif tidak akan berkembang dengan sendirinya jika tidak dibekali pengetahuan yang memadai.
Oleh karena itu, Jusri mengusulkan agar pemerintah mengadakan program sertifikasi pra-pengajuan SIM C1. Program ini bertujuan untuk membekali pengetahuan pengendara motor gede sebelum mereka mengajukan permohonan SIM C1 ke Satpas.
"Saya berharap pemerintah mau menggandeng atau meng-endorse penyedia layanan pelatihan berkendara sehingga dapat tercipta rangkaian pengujian kompetensi yang matang dan efektif, khususnya dalam menekan angka kecelakaan," ujar Jusri.
Baca Juga: Penerapan SIM C1 Motor Gede Masih Tahap Sosialisasi, Belum Punya Tidak Ditilang
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya masih memberikan masa transisi dan memprioritaskan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan baru ini. Sanksi bagi pengemudi yang belum menggantinya masih ditunda sementara waktu.
Namun, Yusri menyarankan para pemilik motor gede untuk saat ini mengajukan pembuatan SIM C1 terlebih dahulu. Setelah memiliki SIM C1 selama setahun, barulah mereka dapat mengajukan SIM C2 untuk kendaraan di atas 500 cc.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV