> >

Cara Buat SIM Internasional secara Online, Berlaku di 92 Negara

Otonews | 7 Desember 2023, 08:36 WIB
Berikut cara buat SIM Internasional yang berlaku di 92 negara. (Sumber: Korlantas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara membuat SIM Internasional secara online yang bisa berlaku di 92 negara di dunia.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku di negara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. 

SIM Internasional ini berlaku di 92 negara lain yang mematuhi/mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi PBB Wina Tahun 1968.

Konvensi PBB di Wina Tahun 1968 tentang Lalu Lintas Jalan itu itu merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention On Road Traffic tahun 1949 dan sebelumnya Paris Convention On Motor Traffic tahun 1926, yang sekaligus menjadi dasar penerbitan SIM Internasional.

SIM Internasional yang berlaku diatur berdasarkan Annexe 7 untuk Surat Izin Mengemudi Internasional.

Berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaaan Negara Bukan Pajak yang berlaku terhitung mulai tanggal 6 Januari 2017, lembaga yang berhak menerbitkan SIM Internasional di Indonesia adalah Polri.

Masa berlaku SIM Internasional yang diterbitkan adalah selama 3 tahun.

Baca Juga: Cara Urus Akta Kelahiran yang Hilang - INFOGRAFIS

Syarat Pendaftaran SIM Internasional

Ada sejumlah dokumen syarat yang harus dilengkapi sebelum bisa melakukan pendaftaran SIM Internasional.

Perlu diingat, pendaftaran SIM Internasional ini hanya bisa dilakukan secara online/daring.

Dokumen syarat pendaftaran ini nantinya akan diunggah dengan format JPG/JPEG dan maksimal ukuran 500 KB.

Berikut dokumen-dokumen syarat pendaftaran SIM Internasional yang dilansir dari laman Korlantas Polri:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

  • Foto nampak 2 kancing kemeja
  • Warna latar belakang putih
  • Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah menghadap kamera
  • Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
  • Bukan Foto Hitam Putih
  • Tidak boleh terlihat gigi

2. KTP*

3. KITAP (khusus WNA)*

4. Paspor yang masih berlaku*

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM internasional yang akan diajukan)*

6. Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam*

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *

Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan discan atau difoto di atas kertas HVS

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan dan biaya yang telah dibayarkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Catat, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp250.000.

Sementara untuk biaya pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp225.000.

Selain itu ada biaya jasa pengiriman SIM Internasional yang nilainya sesuai dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.

Cara Pendaftaran SIM Internasional

  1. Buka link https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Pelayanan pendaftaran SIM Internasional ini tersedia setiap Senin hingga Jumat dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Namun, pada hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, layanan pendaftaran tutup untuk sementara waktu. 

Untuk Pengaduan Khusus Kinerja dan Pelayanan SIM Internasional dapat disampaikan melalui nomor WhatsApp 0819.0150.0669

Untuk memperoleh informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International di Jalan MT Haryono No.37-38, RT.8/RW.2, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan 12770.

Baca Juga: Cara Daftar KPPS Pemilu 2024, Berikut Jadwal, Syarat Pendaftaran dan Gajinya

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU