Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan secara Online untuk Tahu Informasi Kepemilikannya
Otonews | 23 Oktober 2023, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengecek pelat nomor kendaraan baik motor dan mobil bisa dilakukan secara online tanpa harus ke Samsat.
Sebagai informasi, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga dapat mudah teridentifikasi.
Cek pelat nomor biasanya dilakukan untuk membantu proses tindak kejahatan, mengecek status pajak kendaraan dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online
Hal ini berguna apabila seseorang mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, tabrak lari atau kehilangan kendaraan.
Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas sehingga bisa mengetahui kendaraan tersebut bodong atau tidak.
Berikut cara cek pelat nomor secara online via HP.
1. Website E-Samsat
Pengecekan pelat nomor dapat dilakukan melalui website e-samsat masing-masing daerah.
Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan tersebut:
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Baca Juga: 3 Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan tanpa ke Samsat, Bisa juga Lewat SMS
Berikut cara cek pelat nomor lewat website:
- Buka laman e-samsat salah satu daerah yang menjadi domisili Anda
- Masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta
- Masukkan kode captcha klik "Cari"
- Akan muncul identitas kendaraan termasuk tanggal masa STNK.
3. Melalui SMS
Pelat nomor kendaraan juga bisa dicek melalui layanan SMS.
Tiap provinsi memiliki format pesan yang berbeda untuk menggunakan layanan tersebut, berikut daftarnya:
- DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor
- Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211
- Jawa Tengah: JATENG(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9600
- Jawa Timur: JATIM(spasi)Plat nomor kendaraan kirim ke 7070
- DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600
Baca Juga: Begini Cara Perpanjang SIM Online 2023, Beserta Dokumen dan Biayanya
- Sumatra Barat: PKB#Huruf depan plat nomor(spasi)Plat nomor(spasi)Huruf belakang plat nomor kirim ke 08116941555
- Sumatra Utara: PAJAK(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)Warna plat kendaraan kirim ke 3699 atau *363*117# > Polda Sumut > Info Pajak
- Kepulauan Riau: KEPRI(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 9969
- NTT: SAMSAT(spasi)Nomor plat kendaraan(spasi)5 digit terakhir nomor mesin kendaraan kirim ke 3130.
Demikian cara cek pelat nomor untuk tahu kendaraan tersebut atas nama identitasnya.
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV