Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan secara Online untuk Tahu Informasi Kepemilikannya
Otonews | 23 Oktober 2023, 16:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mengecek pelat nomor kendaraan baik motor dan mobil bisa dilakukan secara online tanpa harus ke Samsat.
Sebagai informasi, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah sekumpulan huruf dan angka yang tersusun sebagai identitas dari suatu kendaraan.
Pelat nomor biasanya terdapat pada bagian depan dan belakang kendaraan, sehingga dapat mudah teridentifikasi.
Cek pelat nomor biasanya dilakukan untuk membantu proses tindak kejahatan, mengecek status pajak kendaraan dan mengetahui informasi kepemilikan kendaraan tersebut.
Baca Juga: Mudah dan Tak Perlu ke Samsat, Ini Cara Bayar Pajak Motor secara Online
Hal ini berguna apabila seseorang mengalami kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan, tabrak lari atau kehilangan kendaraan.
Selain itu, cek pelat nomor juga berguna saat akan membeli kendaraan bekas sehingga bisa mengetahui kendaraan tersebut bodong atau tidak.
Berikut cara cek pelat nomor secara online via HP.
1. Website E-Samsat
Pengecekan pelat nomor dapat dilakukan melalui website e-samsat masing-masing daerah.
Berikut daftar provinsi yang telah menyediakan layanan tersebut:
- Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
- Jawa Timur: info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
- Sumatra Selatan: bapenda.sumselprov.go.id/index.php/page/detail_post/430/E-SAMSAT
- Sumatra Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
- Sumatra Utara: bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
- Riau: badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/
- Kepulauan Riau: dispenda.kepriprov.go.id
- Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
- Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
- Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat/
- NTB: esamsat.ntbprov.go.id
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV