Catat, Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Akhir Tahun 2023
Otonews | 13 Oktober 2023, 06:30 WIBSebagai informasi, BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya adalah pungutan yang dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama.
BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Informasi terkait pengenaan 0 persen untuk BBNKB kendaraan bekas ini juga disampaikan Instagram Bapenda DKI Jakarta.
"Hayoo siapa nih yang beli kendaraan bekas tapi belom mengurus BBNKB kedua dan seterusnya? Mending urus sekarang mumpung lagi ada pengenaan 0% alias GRATIS!," tulis Bapenda DKI di akun Instagramnya, Selasa (10/10).
"Tunggu apa lagi? Manfaatkan insentifnya sekarang yuk Sobat Pajak," sambung tulisannya.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV