> >

Catat, Pemprov DKI Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas hingga Akhir Tahun 2023

Otonews | 13 Oktober 2023, 06:30 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa pengenaan nol persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya. (Sumber: bapenda.jakarta.go.id.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak berupa pengenaan nol persen atau gratis untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan kedua dan seterusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya.

Adapun kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI serta mendorong wajib pajak untuk mendaftarkan atau melaporkan penyerahan kepemilikan kendaraan bermotornya.

Dalam peraturan tersebut, Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar nol persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan ini diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan kepada wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Perlu dicatat, insentif BBNKB nol persen tersebut berlaku hingga akhir tahun 2023.

Artinya, masyarakat pemilik kendaraan bermotor masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan program tersebut dan melakukan perubahan kepemilikan kendaraan bermotor tanpa beban biaya yang signifikan.

Baca Juga: Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, dalam laman resminya yang dikutip, Kamis (12/10).

"Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," sambungnya.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU