Cek STNK Anda Sekarang, Kode Ini Ternyata Bikin Pajak jadi Mahal
Otonews | 30 September 2023, 18:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi Anda yang kebingungan dengan pengenaan pajak yang mahal dibandingkan kendaraan lain, coba cek STNK Anda untuk mengetahui kode-kode yang ada.
Adapun STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang diterbitkan bersamaan dengan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan berfungsi sebagai surat atau tanda bukti legalitas dari pendaftaran kendaraan bermotor.
STNK juga menjadi salah satu bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sudah terdaftar di pihak berwajib.
Baca Juga: Perpanjang STNK Motor Bakal Ada Syarat Baru, Berlaku secara Nasional
Setiap tahun, pemilik kendaraan harus membayar pajak. Besaran pajak pada tiap kendaraan berbeda-beda. Namun, kendaraan yang memiliki kode tertentu dikenakan besaran pajak yang lebih mahal.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengungkapkan kode tersebut. Anda dapat mencari halaman PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ di STNK Anda.
“Posisinya persis di samping kiri tulisan ‘berlaku sampai’ pada Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP),” jelas Herlina pada Agustus 2021 lalu, dikutip dari motorplus-online.com.
Pada bagian tersebut, Anda akan menemukan kode angka, seperti 550 001. Kode 550 artinya orang pribadi, sedangkan 001 artinya kepemilikan pertama.
Jika terdapat kode berupa angka 002, 003, atau 004 dan seterusnya, maka kendaraan Anda sudah dikenakan pajak progresif karena bukan kepemilikan pertama.
Pajak progresif adalah penerapan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya yang lebih besar dari tarif pajak kendaraan kepemilikan pertama. Pajak ini bertujuan untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.
Besaran pajak progresif pada masing-masing daerah dapat berbeda-beda karena penerapannya merupakan wewenang dari gubernur daerah masing-masing.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Misalnya, pajak progresif di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk kepemilikan kendaraan mobil roda empat pribadi yang kedua akan dikenakan pajak progresif yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama.
Tarif pajak progresif di DIY adalah sebagai berikut:
- Kepemilikan kedua (kode 002) besaran pajaknya 2 persen
- Kepemilikan ketiga (kode 003) besaran pajaknya 2,5 persen
- Kepemilikan keempat (kode 004) besaran pajaknya 3 persen
- Kepemilikan kelima dan seterusnya besaran pajaknya 3,5 persen
Adapun, urutan kepemilikan kendaraan didasarkan pada tanggal pendaftaran kepemilikan kendaraan di Samsat.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada
Sumber : Tribunnews, Samsat Sleman