> >

Catat, Begini Cara Lolos Uji Emisi, Salah Satunya Tidak Boleh Gunakan Knalpot Brong

Otonews | 3 September 2023, 13:00 WIB
Masyarakat pemilik kendaraan menjalani uji emisi. Pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dikenai sanksi tilang. (Sumber: Kompas TV/Ant/HO-Humas Pemprov DKI Jakarta)

Untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm. 

Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

"Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi," kata Ribut.

Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas

 

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU