Catat, Begini Cara Lolos Uji Emisi, Salah Satunya Tidak Boleh Gunakan Knalpot Brong
Otonews | 3 September 2023, 13:00 WIBUntuk motor 2-tak produksi di bawah 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm. Adapun motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor di atas 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO maksimal yang diperbolehkan ialah 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.
"Menggunakan bahan bakar dengan nilai oktan yang sesuai dengan rasio kompresi mesin juga jadi cara untuk lulus uji emisi," kata Ribut.
Baca Juga: Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta akan Berpindah-pindah, Polisi: Kita Mencari Ruas
Penulis : Kiki Luqman Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Kompas.com