Pengamat Transportasi Sebut Konvoi Pengantar Jenazah Tak Boleh Paksa Buka Jalan, Ini Alasannya
Otonews | 27 Juli 2023, 20:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Semakin padatnya jalan, tentu membuat mobilitas kendaraan terganggu karena macet. Untuk menghindari kemacetan, iring-iringan pengantar jenazah biasanya akan meminta pengguna lain untuk melambat atau menepi agar perjalanan mereka lancar.
Namun, hal ini kadang membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman.
Menurut Budiyanto, seorang pemerhati masalah transportasi, memberikan hak utama kepada kelompok pengguna jalan yang melakukan iring-iringan atau konvoi pengantar jenazah adalah hal yang benar karena sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 Pasal 134.
Akan tetapi, penting untuk dicatat, pengantar jenazah tidak memiliki wewenang untuk memaksa membuka jalur jalan.
Budiyanto menjelaskan, hanya petugas kepolisian yang memiliki kewenangan untuk membuka jalur di jalan.
"Kewenangan tersebut secara hukum hanya dimiliki oleh petugas kepolisian," kata Budiyanto, Kamis (27/78/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dia melihat, seringkali konvoi pengantar jenazah meminta pengguna jalan lain untuk berhenti, menepi, terus jalan memperlambat dan sebagainya.
Baca Juga: Jam Kerja Pegawai Pemprov DKI akan Dibagi Dua untuk Urai Macet, Perusahaan Swasta Bisa Mencontoh
Ia menilai apabila hal tersebut dilakukan dengan pemaksaan, justru akan melanggar hukum.
"Dalam prakteknya masih sering kita lihat pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bukan kewenangannya dan cukup membayakan bagi keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," tutur Budiyanto.
"Mereka menggunakan ranmor dengan kecepatan tinggi, menyuruh pengguna jalan minggir dan berhenti dengan cara-cara kasar bahkan anarkis yang mengundang kesan kurang baik."
"Tindakan ini saya kira cukup membahayakan bagi keselamatan berlalu-lintas dan tentunya tindakan ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur tentang kewenangan tugas melakukan pengawalan," ucapnya.
Budiyanto menegaskan, tugas pengawalan adalah kewenangan polisi yang sudah diatur oleh undang-undang.
Karena itu, kata dia, apabila masyarakat membutuhkan pengawalan, termasuk untuk mengantarkan jenazah, sebaiknya dikoordinasikan dengan kepolisian.
"Jangan melakukan tindakan- tindakan yang membahayakan keselamatan lalu lintas dan melanggar UU," tukas Budiyanto.
Baca Juga: Kesal Kejebak Macet di Jalur Puncak Bogor, Pemotor Marah dan Lepaskan Tembakan
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com