> >

Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

Otonews | 23 Juli 2023, 08:30 WIB
Korlantas Polri mempermudah cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) online. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

6. Lakukan verifikasi KTP dengan mengambil foto wajah sesuai dengan instruksi yang ada di aplikasi;

7. Jika data dinyatakan sama dengan data E-KTP maka akan muncul pemberitahuan bahwa verifikasi KTP berhasil;

8. Lakukan aktivasi akun dengan melakukan verifikasi di alamat email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

Cara Perpanjang SIM Online

1. Masuk ke aplikasi Digital Korlantas;

2. Pilih menu "SIM", kemudian "Perpanjangan SIM";

3. Lakukan registrasi identitas, pilih jenis SIM yang akan diperpanjang dan unggah berkas yang disyaratkan 

4. Lengkapi persyaratan (sudah tes kesehatan di erikkes.id dan psikologi qpp.eppsi.id);

5. Pilih lokasi SATPAS;

6. Isi data rekening untuk pengembalian dana apabila perpanjangan SIM ditolak;

7. Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia/pengambilan (sendiri/diwakilkan);

8. Pilih metode pembayaran, klik lihat "Nomor Rekening" untuk mengetahui virtual account atau cek email yang berisi nomor virtual account.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU