Jangan Terlewat! Ini Daftar Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Otonews | 21 Juli 2023, 14:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemutihan pajak kendaraan digelar di sejumlah provinsi di Indonesia, mulai dari Sulawesi Tenggara, Jawa Tengah hingga DKI Jakarta.
Pemutihan pajak adalah kebijakan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dengan cara menghapus denda dan memberi diskon.
Program ini juga memberikan insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kedua belah pihak yang ingin melakukan proses pemindahan kepemilikan kendaraan.
Kendati demikian, perlu diingat bahwa program pemutihan pajak ini berlaku dalam periode tertentu saja.
Untuk melaksanakan proses pemutihan pajak, pemilik kendaraan wajib menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi: Dokumen identitas pribadi pemilik kendaraan diperlukan untuk memverifikasi data.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi: STNK asli harus dibawa sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang valid.
- Laporan kehilangan STNK dari kepolisian (jika STNK kendaraan bermotor hilang): Jika STNK kendaraan hilang, pemilik kendaraan perlu menyertakan laporan kehilangan dari kepolisian sebagai bukti.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan/atau fotokopi: BPKB asli dan/atau fotokopi diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan data yang akurat.
Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
1. Sulawesi Tenggara
Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Tenggara digelar sejak 22 Mei 2023 hingga 31 Juli 2023. Provinsi ini menggelar program pemutihan pajak yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan sanksi administratif, pembebasan BBNKB II, dan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
2. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Agustus 2023.
Terdapat tiga keringanan yang diberikan, yakni pembebasan denda PKB karena menunggak satu tahun atau lebih, pembebasan BBNKB II termasuk pokok dan dendanya, dan pembebasan pajak progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
Baca Juga: Tak Perlu Repot, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor secara Online di Livin’ by Mandiri
3. Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar program pemutihan pajak hingga 30 September 2023.
Dalam program tersebut masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB 2, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.
4. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara memberikan berbagai insentif, seperti pembebasan denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
Kemudian ada juga bebas denda SWDKLLJ selama satu tahun. Adapun masa berlaku program tersebut hingga 30 September 2023.
5. Jawa Tengah
Bapenda Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 22 Desember 2023.
Adapun keringanan yang diberikan adalah pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif yang digelar pada 26 April-22 Desember 2023.
6. DKI Jakarta
Di DKI Jakarta, pemutihan pajak digelar pada 22 Juni hingga 29 Desember 2023.
Keringanan yang ditawarkan adalah penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Kemudian, penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.
7. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini meliputi pembebasan PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), pembebasan denda dan bunga pajak.
Kemudian tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
Lalu ada penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT, dan pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.
Baca Juga: Tidak Harus Sesuai KTP! Ini Cara Bayar Pajak atau Perpanjang STNK di Kota Lain, Mudah Banget
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV