> >

Pajak Progresif Bakal Dihapus Bikin Biaya Bea Balik Nama BPKB Berkurang: Cek Syarat dan Besarannya

Tips and trick | 18 Maret 2023, 07:51 WIB
Ilustrasi: surat kendaraan bermotor, BPKB dan STNK. (Sumber: Kompas.com )

Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Ini Rincian dan Cara Mengurusnya

Tahapan mengurus balik nama BPKB mobil dan motor di kantor Samsat:

  • Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  • Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  • Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  • Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  • Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  • Selesaikan proses pembayaran di loket.
  • Demikian info BPKB elektronik yang diusulkan Korlantas Polri beserta cara dan biaya balik nama BPKB motor dan mobil.

 

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/kontan


TERBARU