Ini Lokasi yang Masih Adakan Pemutihan Pajak, DKI Jakarta hingga Sumatera Barat
Tips and trick | 1 Oktober 2022, 17:07 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa wilayah di Indonesia masih mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Masyarakat yang masih menunggak pajaknya bisa diberikan ampunan.
Program pengampunan pajak bagi kendaraan bermotor bisa dimanfaatkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan keringanan.
Untuk diketahui dengan mengikuti program ini masyarakat bisa membebaskan denda pajak kendaraaan bermotor hingga balik nama kendaraan.
Dengan berlangsungnya program pemutihan pajak ini para penunggak diharap bisa menyelesaikan kewajiban membyar pajak.
Baca Juga: Tingkatkan PAD, Pemprov Gorontalo Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Sehingga dalam program ini pemilik kendaraan wajib membayar pokok pajaknya saja.
Seperti dikutip dari Motorplus-Online, masyarakat yang ingin mengikuti program ini untuk menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKP sebelum ke Samsat.
Ini daftar wilayah yang masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
DKI Jakarta
Sebagaimana dilaporkan Motorplus-Online, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pajak daerah terhadap beberapa jenis pajak.
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Pemutihan pajak dimulai sejak Kamis, 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.
Pemutihan pajak motor di Jakarta membebaskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor
Jambi
Pemprov Jambi juga melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan selama tiga bulan.
Program ini dilaksanakan sejak 19 September 2022 hingga 19 Desember 2022.
Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, mengatakan, pihaknya bersama Pemprov Jambi dan Jasa Raharja telah memberikan stimulus dengan cara pemutihan pajak kendaraan agar masyarakat taat bayar pajak.
Dengan adanya program ini masyarakat diimbau segera melakukan pembayaran pajak.
Terutama bagi yang masih menunggak karena bisa memperoleh keuntungan selama pemutihan pajak berlangsung.
Jawa Tengah
Jawa Tengah resmi membuka program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sejak 7 September 2022 sampai 22 November 2022.
Program yang dilaksanakan adalah Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk para wajib pajak dan program layanan Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Baca Juga: Program Biaya Pajak Kendaraan Gratis Bagi Ojol dan Angkot
Sumatera Selatan
Program pemutihan pajak motor di Sumatera Selatan berlangsung sampai 31 Desember 2022.
Terdapat penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Kepulauan Riau
Pemutihan pajak diselenggarakan pada 1 September hingga akhir November 2022 untuk Provinsi Kepulauan Riau.
Program pembebasan pajak ini termasukpengapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, serta keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Sanksi Pajak Sampai Akhir Tahun, Termasuk Pemutihan Pajak Motor
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Barat juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung dari 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Keuntungan program ini yakni: bebas denda PKB hingga bebas Tunggakan di atas 5 tahun Diskon PKB sampai dengan 50 persen.
Kalimantan Timur
Program pemutihan pajak motor juga diberlakukan di Kalimantan Timur pada 16 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Terdapat sejumlah keuntungan yang didapatkan masyarakat yakni diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo dan diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo.
Kemudian diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun, bebas denda administrasi, dan bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya.
Terakhir ada pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Sumatera Barat
Pemprov Sumbar mengadakan program pemutihan pajak motor hingga 12 November 2022. Program ini memberikan lima keuntungan untuk para penunggak pajak motor khusus untuk warga Sumbar.
Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Motor-plus Online