Ini Arti Empat Warna di Pelat Nomor, Jangan Sampai Salah Pasang
News | 16 September 2022, 06:20 WIB2. Pelat Nomor Hijau
Pelat nomor hijau dengan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pelat Nomor Kuning
Pelat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.
4. Pelat nomor merah
Pelat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah.
Baca Juga: Mobil Berplat Nomor Tak Sesuai Tanggal saat Penerapan Ganjil Genap akan Dikeluarkan dari Tol
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV