Pernah Dapat Surat Tilang Elektronik Nyasar? Ini Kata Polisi Supaya STNK Tak Diblokir
News | 3 Juli 2022, 09:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Berlakunya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sempat membuat heboh di sosial media.
Tak sedikit masyarakat yang mengeluh mendapat surat tilang elektronik nyasar. Mereka mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Ada pula yang mengklaim, orang yang dipotret kamera ETLE dalam surat tilang bukan dirinya melainkan orang lain.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjawab keresahan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Hindari Tilang ETLE, Pengendara Tutupi Pelat Nomor Pakai Celana Dalam, Malah Didatangi Polisi
Menurut Aan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik tidak serta merta langsung diwajibkan membayar sanksi.
Aan mengatakan, surat tilang elektronik memang dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK berdasarkan plat nomor.
Oleh karena itu, polisi memberi kesempatan warga yang mendapat surat tilang untuk melakukan konfirmasi.
Konfirmasi dilakukan untuk mencocokkan data orang yang terpotret kamera ETLE dan yang menerima surat tilang.
"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/7/2022).
Aan mengimbau agar masyarakat yang mendapat surat tilang untuk segera konfirmasi baik yang merasa melanggar atau tidak.
Baca Juga: Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!
"Jadi tidak salah obyek (tilang -red). Itu pentingnya konfirmasi," lanjutnya.
Bagi yang tidak melakukan konfirmasi meski tak melanggar, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.
Cara Konfirmasi Surat Tilang Elektronik
Aan menjelaskan, konfirmasi surat tilang elektronik dilakukan melalui website ETLE tiap daerah.
Misalnya, warga yang terpotret melanggar lalu lintas di wilayah Jawa Timur, maka konfirmasi dilakukan etle.jatim.polri.go.id.
1. Website tilang elektronik Jakarta: https://www.etle-pmj.info/id/.
2. Website tilang elektronik Yogyakarta: https://cektilang.com/daerah-istimewa-yogyakarta/
3. Website tilang elektronik Jawa Barat: https://cektilang.com/jawa-barat/bandung/
4. Website tilang elektronik Jawa Tengah: https://jateng.tilang.id/
Baca Juga: Siap-Siap! Ada 700 ETLE Kamera HP di Wilayah Polda Jateng, Apa Saja Sasaran Pelanggarannya?
Setelah masuk ke salah satu laman tersebut, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.
Nantinya Anda akan diberi pertanyaan "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?" Pilih bukan kendaraan saya, jika memang surat tilang tersebut salah sasaran.
Kemudian, Anda akan diberi pertanyaan, "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.
Selain menjawab pertanyaan di atas, perlu juga mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.
Setelah itu, unggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa kendaraan yang ditilang bukan milik yang bersangkutan. Mudah, bukan.
Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com