Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!
News | 27 Juni 2022, 11:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.
Media sosial pun sempat diramaikan dengan warga yang mengaku mendapat kiriman surat tilang ETLE dan harus membayar sejumlah denda.
Tilang ETLE adalah tilang yang dilakukan secara online, pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas akan dipotret, salah satunya dengan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Melansir laman resmi Korlantas Polri, Senin (27/6/2022), salah satu wilayah yang sudah menerapkan ETLE ini adalah Pasuruan Kota.
Baca Juga: Tak Gunakan Helm Saat Melintasi Area Persawahan, Kakek Asal Sukoharjo Dikirimi Surat Tilang ETLE
Mobil INCAR Satlantas Polres Pasuruan Kota disebut telah berkeliling mengamati perilaku para pengendara sejak 13 Juni 2022 lalu.
KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo Budiarto mengungkapkan, sejak beroperasi, mobil INCAR berhasil meng-capture lebih dari 2.300 pelanggar, yang terkonfirmasi mencapai 902 pelanggaran.
Pelanggarannya macam-macam, kata Prasetyo, mulai pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi, hingga kendaraan tidak dilengkapi kaca spion.
“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” ujar Prasetyo.
Nantinya, para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.
Namun, sebelum sampai dikirimi surat tilang, pengendara bisa mengetahui apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak.
Cara cek tilang ETLE pun sangat mudan karena bisa diakses melalui online.
Baca Juga: Ramai Soal Pengendara Motor Kena ETLE di Persawahan Gegara Tak Pakai Helm, Begini Penjelasan Polisi
Berikut cara mengetahui kendaraan kena ETLE atau tidak.
1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".
Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".
4. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Sanksi Tilang Elektronik
Terpisah, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan mengenai sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar tilang eletronik.
Baca Juga: Penerapan ETLE, Pelanggar Kecepatan di Jalan Tol Tembus 27.791 Kendaraan
"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan.
Misalnya, bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV