> >

Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik Secara Online, Gampang!

News | 27 Juni 2022, 11:32 WIB
Cara mengecek apakah kendaraan kena tilang elektronik atau tidak. (Sumber: Antaranews)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah mulai diberlakukan di sejumlah wilayah di Indonesia.

Media sosial pun sempat diramaikan dengan warga yang mengaku mendapat kiriman surat tilang ETLE dan harus membayar sejumlah denda.

Tilang ETLE adalah tilang yang dilakukan secara online, pengendara yang melanggar ketentuan lalu lintas akan dipotret, salah satunya dengan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

Melansir laman resmi Korlantas Polri, Senin (27/6/2022), salah satu wilayah yang sudah menerapkan ETLE ini adalah Pasuruan Kota.

Baca Juga: Tak Gunakan Helm Saat Melintasi Area Persawahan, Kakek Asal Sukoharjo Dikirimi Surat Tilang ETLE

Mobil INCAR Satlantas Polres Pasuruan Kota disebut telah berkeliling mengamati perilaku para pengendara sejak 13 Juni 2022 lalu.

KBO Satlantas Polres Pasuruan Kota Iptu Prasetyo Budiarto mengungkapkan, sejak beroperasi, mobil INCAR berhasil meng-capture lebih dari 2.300 pelanggar, yang terkonfirmasi mencapai 902 pelanggaran.

Pelanggarannya macam-macam, kata Prasetyo, mulai pengendara tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi, hingga kendaraan tidak dilengkapi kaca spion. 

“Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera mobil INCAR ini lalu diverifikasi. Jika NIK dan nopolnya cocok, maka disebut terkonfirmasi,” ujar Prasetyo.

Nantinya, para pelanggar yang telah terkonfirmasi ini akan dikirimi surat tilang, berikut dengan bukti foto pelanggaran.

Penulis : Dian Nita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU