Jangan Nekat! Belok Kiri saat Lampu Merah Masih Menyala Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
News | 7 Februari 2022, 08:59 WIB“Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.”
Bila nekat melanggar siap-siap dikenai denda sebagaimana tertuang dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, pasal 287 ayat (1) dan atau ayat (2).
Dalam ayat (1) dijelaskan:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).”
Sedangkan di dalam ayat (2):
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca Juga: Masih Belok Kiri Langsung saat Lampu Lalulintas Menyala Merah? Ini Aturan Terbarunya
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV