Saddil Ramdani Jadi Tersangka, Ini Kata Ketum PSSI
Kompas sport | 5 April 2020, 17:47 WIBKOMPAS.TV - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) bereaksi terhadap kasus yang menimpa pemain Bhayangkara FC, Saddil Ramdani.
Saddil Ramdani resmi jadi tersangka kasus pengeroyokan di kampung halamannya, Kendari, Sulawesi Selatan.
Penetapannya sebagai tersangka membuat pemain timnas Indonesia U-23 itu terancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga: Saddil Ramdani Resmi Tersangka, Terancam 7 Tahun Bui
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan menyayangkan apa yang dilakukan oleh Saddil Ramdani.
Menurut, pria yang disapa Iwan Bule tersebut, sebagai seorang pemain timnas, Saddil harusnya bisa menjadi panutan dan teladan.
Dia pun berharap kasus yang menimpa mantan pemain Pahang tersebut bisa menjadi pembelajaran agar tak terulang lagi pada pemain lainnya.
“Dalam kasus ini prinsip equality before the law berlaku bagi semua warga negara Indonesia sesuai Pasal 27 UUD 1945, bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” ujar Iriawan, Sabtu (4/4/2020) di laman resmi PSSI.
Baca Juga: Saddil Ramdani Terlibat Pengeroyokan, Bhayangkara FC Serahkan Proses Hukum ke Polisi
Saddil dilaporkan ke Polres Kendari, Sabtu (28/3/2020). Sadil disangka melakukan penganiayaan kepada korban atas nama Irawan (25 tahun) di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wuawua, Kendari, pukul 18.30 WITA, Jumat (27/3/2020).
Sebenarnya bukan kali ini saja, Saddil Ramdani berurusan dengan hukum.
Sebelumnya pada 2018, pemain berusia 21 tahun tersebut itu pernah dilaporkan kekasihnya melakukan kekerasan.
Penulis : Haryo-Jati
Sumber : Kompas TV