Saddil Ramdani Resmi Tersangka, Terancam 7 Tahun Bui
Kompas sport | 4 April 2020, 13:04 WIBSebelumnya, Eks pemain klub Persela Lamongan dan Pahang FA itu dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kendari pada Sabtu (28/3/2020) oleh saudara korban. Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STPL/109/III/2020.
Akibat dugaan penganiayaan itu, korban Irwan mengalami luka robek di bagian kepala dan bibir setelah dianiaya oleh Sadil Ramdani dan rekannya di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Jumat (27/3/2020).
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV