> >

Vigit Waluyo Pelaku Match Fixing Kini Ditahan, Polisi: Keuntungan Rp100 Juta Satu Kali Pertandingan

Sepak bola | 20 Desember 2023, 19:18 WIB
VW yang merupakan aktor intelektual kasus pengaturan skor yang sudah dikenal sejak 2008, dan tak pernah tersentuh hukum. VW yang juga Vigit Waluyo resmi ditahan mulai hari ini, Rabu (20/12/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant/Aditya Pradana Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menyebut aktor intelektual dibalik pengaturan skor liga 2 2018 berinsial VW atau Vigit Waluyo. Ia resmi ditahan polisi bersama dua tersangka lainnya mulai hari ini, Rabu (20/12/2023) usai menjalani serangkain pemeriksaan sejak pagi tadi. 

Wadirtipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni menyebut VW rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta satu kali pertandingan.

"Besaran, rata-rata tiap pertandingan 100jt yang kita periksa dari VW," kata Kombes Dani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu. 

"Beberapa waktu lalu kami dapat info, dikhawatirkan VW masih terlibat dalam pengulangan kasus yang sama. Ini perlu pendalaman, jadi kami dari penyidik putuskan untuk menahanan dalam rangka memperdalam info-info dari luar," lanjutnya, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Sebelumya Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perangkat klub sepak bola selama pertandingan Liga 2 musim 2018.

Dugaan suap tersebut diduga terkait dengan upaya pengaturan skor dalam salah satu pertandingan.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM). 

"Para tersangka sudah diperiksa tadi pagi pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, VW delapan pertanyaan DRN enam pertanyaan, KM enam pertanyaan. Substansi dari para tersangka adalah hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang saat ini masih DPO. Keberadaan GAS sendiri diduga diketahui oleh VW," ucap Wadirtipidsiber.

Baca Juga: Fifa Kritik PSSI Pada Penyelenggaraan Piala Dunia U-17 | NEWS OR HOAX

Kombes Dani menyebut penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU