> >

Polisi Tahan Tiga Tersangka Mafia Pengaturan Skor Liga 2, Ada Nama Vigit Waluyo

Sepak bola | 20 Desember 2023, 17:53 WIB
Wadirtipidsiber Bareskri Polri, Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu (20/12/2023). Satgas Antimafia Bola Polri meng-update hasil penyidikan kasus match fixing dalam pertandingan Liga 2. Terkini tiga tersangka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti. (Sumber: Tangkapan layar KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Antimafia Bola Polri telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan perangkat klub sepak bola selama pertandingan Liga 2 musim 2018.

Dugaan suap tersebut diduga terkait dengan upaya pengaturan skor dalam salah satu pertandingan.

Tiga tersangka yang ditahan adalah Vigit Waluyo (VW), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN), dan Kartiko Mustikaningtyas (KM). 

"Para tersangka sudah diperiksa tadi pagi pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB, VW delapan pertanyaan, DRN enam pertanyaan, KM enam pertanyaan. Subtansi dari para tersangka adalah hubungan kerja sama antara VW, DRN, KM dan GAS yang saat ini masih DPO. Keberadaan GAS sendiri diduga diketahui oleh VW," ucap Wadirtipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/12/2023), dikutip dari Breaking News KompasTV

Baca Juga: Viral! Pesepak Bola Pukul Warga di Tangerang, Korban Lapor Polisi

Kombes Dani menyebut penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. 

"Melakukan penahanan terhadap tiga tersangka untuk memudahkan proses penyidikan. Lebih lanjut penyidik telah mendapatkan informasi, adanya potensi pengulangan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yang masih perlu didalami,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut telah menetapkan 8 tersangka atas tuduhan match fixing di dunia sepak bola Indonesia Liga 2.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan kedelapan orang tersangka itu terdiri atas empat orang wasit masing-masing dengan inisial K, RP, AS, dan R. 

Kemudian satu orang asisten manajer klub berinisial DRN, satu LO wasit berinisial KM dan seorang kurir berinisial GAS yang masih berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Satu orang (tersangka kedelapan) pelobi berinisial VW, yang disampaikan Kapolri," kata Irjen Asep dalam acara konferensi pers Satgas Anti Mafia Bola di Mabes Polri dan penandatangan nota kesepahaman Satgas Anti Mafia Bola oleh Polri dan PSSI di Jakarta, Rabu (13/12).

Ia menjelaskan, penetapan ini dilakukan usai ditemukannya indikasi keterlibatan pihak klub sepak bola dalam praktik pengaturan skor atau match fixing dengan cara melobi perangkat wasit dilanjutkan dengan memberikan sejumlah uang untuk memenangkan salah satu klub dalam pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Ungkap Kasus Mafia Tanah, Kapolda Lampung Dapat Pin Emas dari Menteri ATR/BPN

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU