> >

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC dalam Kasus Kanjuruhan

Sepak bola | 26 September 2023, 19:52 WIB
Suporter sepak bola memasuki lapangan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10/2022). (Sumber: AP Photo/Yudha Prabowo)

Aparat kepolisian yang melakukan pengamanan kemudian menembakkan gas air mata untuk membubarkan suporter. Nahasnya, gas air mata tersebut justru memicu tragedi.

Para suporter yang berada di tribune Kanjuruhan yang tidak kuat dengan paparan gas air mata saling berdesakan untuk keluar stadion.

Ketika berdesakan tersebut, para suporter banyak yang terinjak dan kehabisan napas. Korban pun berjatuhan.

Sebanyak 135 nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.

Mereka adalah Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Dua tersangka lain yang merupakan sipil yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Berikut putusan akhir terhadap terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

  1. Abdul Haris, awalnya dihukum 1,5 tahun penjara, kemudian diubah menjadi 2 tahun penjara oleh MA.
  2. Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara, dan vonisnya tetap pada banding dan kasasi.
  3. Hasdarmawan juga divonis 1 tahun 6 bulan, dan vonisnya tetap pada banding dan kasasi.
  4. AKP Bambang Sidik Achmadi awalnya divonis bebas, tetapi oleh MA akhirnya dihukum 2 tahun penjara.
  5. Kompol Wahyu Setyo Pranoto awalnya divonis bebas, tetapi oleh MA akhirnya dihukum 2,5 tahun penjara. 

Baca Juga: Jelang 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Mahasiswa di Malang Ajak Terus Merawat Ingatan

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU