Laporkan Sponsor Judi di Liga 1 ke Bareskrim, Akmal Marhali: Pak Jokowi, Tolong Sepak Bolanya
Sepak bola | 13 Juli 2023, 06:40 WIBBaca Juga: Persebaya Tegas Dukung PSSI Jatuhkan Hukuman Seumur Hidup untuk Mafia Bola!
Secara hukum, perjudian telah dilarang dan diatur dalam pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Ditegaskan pula pada pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 terkait informasi dan transaksi elektronik.
"Orang-orang atau badan hukum yang terlibat dan memberikan izin masuknya rumah judi sebagai sponsor klub Liga 1 harus diproses secara hukum. Polisi harus bertindak tegas," papar Akmal.
Baca Juga: Kapolri Pastikan Satgas Antimafia Bola Kembali Aktif
"Bahkan, harus juga mengusut apakah rumah judi yang menjadi sponsor tersebut juga terlibat dalam pengaturan skor pertandingan. Maklum, selama ini match fixing menjadi penyakit akut di sepak bola nasional," tegasnya.
Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV