> >

Dukungan untuk Kesejahteraan Wasit, PSSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Sepak bola | 13 April 2023, 20:25 WIB
PSSI menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kesejahteraan untuk wasit yanh bertugas di Liga 1 dan Liga 2. (Sumber: PSSI.org)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kesejahteraan wasit yang bertugas di Liga 1 dan Liga 2 Indonesia.

Dalam berbagai kompetisi olahraga, wasit mempunyai peran yang sangat penting, termasuk di sepak bola Indonesia.

Meski begitu, wasit di Indonesia kualitasnya dinilai masih kurang, sehingga seringkali memberikan keputusan yang kontroversial dan justru menambah risiko pekerjaan.

Dengan risiko yang besar, perlindungan serta kesejahteraan para pengadil lapangan hijau tersebut sering luput dari perhatian. 

Hal itulah yang mendorong Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh wasit yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2. 

Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum PSSI Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.

"Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih," kata Erick dikutip dari laman resmi PSSI, Kamis (13/4/2023).

"Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.

Baca Juga: Soal Tuan Rumah Piala Dunia U17, PSSI Tunggu Sinyal dari FIFA

"Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya," terang pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN itu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menambahkan, "Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit," katanya.

"Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Adapun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dengan demikian, para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU